Dorong Daya Saing Produk Lokal, Kemenkum Jatim dan Disbudpar Dampingi Puluhan UMKM Malang Raya Kuasai Strategi Daftar Merek | katamuda.com

Dorong Daya Saing Produk Lokal, Kemenkum Jatim dan Disbudpar Dampingi Puluhan UMKM Malang Raya Kuasai Strategi Daftar Merek

Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama Kemenkum Jatim, Pramita Apriliyani
Dorong Daya Saing Produk Lokal, Kemenkum Jatim dan Disbudpar Dampingi Puluhan UMKM Malang Raya Kuasai Strategi Daftar Merek
Malang – Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jawa Timur bersinergi untuk memperkuat pelindungan hukum bagi para pelaku usaha ekonomi kreatif.

Langkah taktis ini diwujudkan melalui agenda "Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual Usaha Ekonomi Kreatif Jawa Timur Tahun 2026" yang digelar di The Aliante Hotel & Convention Center, Kota Malang, Kamis (21/5).

Kegiatan edukasi dan pendampingan ini diikuti oleh 75 peserta yang terdiri dari pelaku UMKM binaan serta perwakilan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dari kabupaten/kota se-Jawa Timur.

Hadir sebagai narasumber, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama Kemenkum Jatim, Pramita Apriliyani, mengupas tuntas langkah praktis pendaftaran merek, mulai dari penelusuran awal hingga proses pengajuan permohonan digital. 

Ia menyoroti kesalahan klasik yang kerap dilakukan pelaku usaha, yakni mendaftarkan merek tanpa melakukan riset terlebih dahulu.

“Banyak pelaku usaha langsung mendaftarkan merek tanpa penelusuran. Padahal, cek merek adalah langkah awal yang krusial untuk meminimalisir potensi penolakan akibat adanya persamaan pada pokoknya maupun keseluruhan dengan merek yang sudah terdaftar lebih dulu,” papar Pramita di hadapan peserta.

Tidak hanya dibekali teori, puluhan pelaku UMKM tersebut juga dipandu dalam sesi praktik langsung (coaching clinic). Mereka diajarkan melakukan penelusuran mandiri, mengecek kelas merek, membuat akun, hingga memproses kode billing melalui sistem terintegrasi di aplikasi merek.dgip.go.id. 

Antusiasme peserta tampak tinggi saat sesi diskusi yang membedah tata cara pendaftaran mandiri, penanganan usul penolakan, hingga mekanisme perpanjangan merek.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jatim, Raden Fadjar Widjanarko, menegaskan bahwa kepemilikan hak merek bukan lagi sekadar formalitas, melainkan instrumen vital dalam meningkatkan nilai jual produk daerah.

“Merek bukan hanya identitas usaha, tetapi juga aset yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Kemenkum hadir sebagai mitra strategis yang berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan produk-produk lokal memiliki benteng pelindungan hukum yang kuat,” tegas Raden Fadjar.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, menyatakan bahwa masifnya kesadaran UMKM terhadap kekayaan intelektual (KI) akan menjadi stimulus positif bagi pertumbuhan ekonomi regional.

“Semakin banyak pelaku usaha yang melek pentingnya pendaftaran merek, makin besar pula peluang produk lokal kita untuk naik kelas dan bersaing di pasar nasional hingga global. Pelindungan merek ini memberikan jaminan kepastian hukum yang tenang bagi pelaku usaha dalam mengekspansi bisnisnya,” pungkas Haris.

Melalui sinergi berkelanjutan antara Kemenkum Jatim dan Pemprov Jatim, diharapkan iklim usaha ekonomi kreatif di Jawa Timur terus tumbuh positif, aman secara hukum, dan berkontribusi nyata pada kesejahteraan masyarakat.

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan kami tampilkan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *.

Loading...
Tidak Ada Komentar